DPR Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Polisi Bisa Diperpanjang Sesuai Kemauan Presiden

Dodi Febriansyah
Foto: Antara

SETARA.ID, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna pada Selasa (9/6/2026).

Salah satu poin yang paling menjadi sorotan adalah ketentuan baru yang membuka ruang bagi Presiden untuk memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri, sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Dalam aturan baru tersebut, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Namun, ketentuan itu disertai tambahan frasa bahwa masa dinas dapat diperpanjang “satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.”

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa penambahan frasa tersebut merupakan hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR. Ia menyampaikan, “Jadi tambahannya adalah ‘atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” saat rapat pembahasan revisi UU Polri.

Sementara itu, pemerintah menilai kewenangan tersebut merupakan konsekuensi dari hak prerogatif Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi pertahanan dan keamanan negara. Edward mengatakan, “Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu.”

Selain mengatur masa dinas perwira tinggi bintang empat, revisi UU Polri juga mengubah batas usia pensiun anggota Polri lainnya. Tamtama dan Bintara kini memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi memiliki batas usia pensiun 60 tahun.

Perubahan aturan ini diperkirakan akan menjadi salah satu poin yang memicu perdebatan publik karena memberikan ruang yang lebih besar bagi Presiden untuk menentukan lamanya masa dinas Kapolri dan perwira tinggi bintang empat berdasarkan kebutuhan organisasi melalui keputusan presiden.

EDITOR: REDAKSI SETARA

Share It:

Tags :

Dodi Febriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id