
SETARA.ID, JAKARTA – Nasib tidak terdaftarnya guru honorer di Data Pendidikan 2024 di tentukan oleh munculnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti berikut ini.
“Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024,” tulis Abdul Mu’ti dalam Surat Edaran (SE) tersebut, yang kemudian diakses oleh Kompas.com pada Minggu (10/5/2026).
SE Mendikdasmen nomor 7 tahun 2026 tentang penugasan Guru Non-ASN pada Tatanan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda tahun 2026 ditandatangani oleh Mu’ti pada 13 Maret 2026.
Dalam SE tersebut, pemerintah menyatakan kebijakan itu sangat penting demi menjaga keberlanjutan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah.
“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi SE itu.
Bagian latar belakang, pemerintah menyingkap ratusan ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri.
“Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” tulis surat edaran tersebut.
Surat Edaran tersebut diajukan ke gubernur, walikota/bupati, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam menjamin proses berlanjutnya proses pendidikan dan juga memastikan kesediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Isi SE Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Editor: Redaksi Setara


