Jaksa Keliru Gunakan Pasal dalam Kasus Nadiem Makarim, Kata Romli Atmasasmita

Muzakki
Sumber Foto: Jakarta Kota. 5/5/2026

SETARA.ID, JAKARTA – Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal pada perkara yang menyeret nama Nadiem Makarim. Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram Hukum Perubahan.

“Saya ikuti, saya baca perkara Nadiem, seorang menteri, seorang penyelenggara negara kemudian didakwa melakukan tindak pidana korupsi, pasal 2 atau 3 saya nggak tahu yang jelas itu yang saya buat dulu,” ujar Romli.

Ia menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, terdapat perbedaan mendasar antara Pasal 2 dan Pasal 3. Menurutnya, Pasal 2 tidak secara spesifik ditujukan kepada penyelenggara negara, sementara Pasal 3 justru mengatur tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara.

“Dulu itu dibuat tidak sembarangan. Pasal 2 itu setiap orang, bukan penyelenggara negara tapi terlibat. Kalau Pasal 3 harus penyelenggara negara,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Romli menilai jika dakwaan terhadap Nadiem menggunakan Pasal 2, maka hal itu merupakan kekeliruan. “Jadi kalau Nadiem dikenakan Pasal 2, keliru itu, keliru dakwaannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pasal yang lebih tepat digunakan adalah Pasal 3, karena berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. “Harusnya Pasal 3 karena penyelenggara negara, larinya paling jauh penyalahgunaan wewenang,” lanjutnya.

Lebih jauh, Romli juga menyinggung bahwa definisi penyalahgunaan wewenang memiliki cakupan yang luas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

“Dan pengertian penyalahgunaan wewenang itu luas, menurut UU No 30 Tahun 2014 itu ada tiga, yaitu penyalahgunaan wewenang melampaui batas, mencampuradukkan, dan sewenang-wenang,” pungkasnya.

Editor: Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Muzakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id