
SETARA.ID, DEPOK – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan membongkar temuan Ombudsman dalam pemeriksaan di Lapas Cibinong. Hasil penyidakan langsung, 13 bangunan di bawah klaster mewah lapas tersebut teridentifikasi tidak tertulis sebagai aset negara.
“Bangunan-bangunan yang berada di luar area Lapas, itu kami menemukan ada 21 bangunan. 8 di antaranya bangunan terdaftar atau tercatat di Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN), sedangkan yang tidak terdaftar, 13 bangunan yang ditemukan oleh Ombudsman kemarin,” kata Rudi dalam paparannya Senin (5/10/26).
Rudi menyatakan, bangunan-bangunan itu telah bangun pada 2023 lalu melalui swadaya warga binaan lapas.
“Bangunan itu berdiri tahun 2023. Dibangun secara swadaya oleh warga binaan diperuntukkan untuk rumah pegawai, tapi memang pada saat itu belum dicatatkan,” ujar Rudi.
Dia menambahkan, bahwa pasca pergantian kalapas 2023, bangunan tersebut kemudian direnovasi hingga akhir 2025 dan baru selesai awal 2026.
“Rumah-rumah itu termasuk perabotnya tidak menggunakan anggaran negara, sehingga dalam hal ini tidak dapat dicatatkan,” tutur Rudi.
Rudi menjelaskan secara rinci, bahwa 13 bangunan memang tidak terdaftar sebagai kepemilikan negara.
“Ada dua buah bangunan yang menghadap aliran sungai, yang belakang-belakangan menghadapnya, itu yang tidak terdaftar, 8 pagar hitam, serta 3 bangunan yang menjadi tempat istirahat petugas jaga,” pungkas Rudi.
Pemecatan Kalapas Cibinong
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memecat Kepala Lapas II A Cibinong, Wisnu Hani Putranto, akibat penyelidikan fasilitas mewah. Selain itu, Wisnu juga dicopot sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. (Kalapas Cibinong) Diberhentikan dari ASN,” kata Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Selain Wisnu, tambahnya, ada 16 pegawai yang lain turut ikut dalam pemeriksaan. Terbukti hukuman disiplin berat terhadap lima orang dan sebelas lainnya disiplin ringan.
“Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang kami pedoman,” katanya.
Dia menjelaskan, penjatuhan hukuman terhadap mereka berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021. Ancaman hukuman yang jelas pada Pasal 8. Selain itu, Keputusan Menteri Imigrasi nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 ihwal tata cara penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil di area Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Editor: Redaksi Setara

