SETARA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik dapat digugurkan dari kepesertaan pemilu di daerah pemilihan (dapil) apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (25/5/2026). Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD […]
Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.