
SETARA.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menjelaskan secara langsung mengenai Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Sejarah pertama kalinya ia menyampaikan pidato tersebut dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan, menyebutkan tidak ada aturan khusus perihal pidato yang disampaikannya. Ia menyebut, bahwa Prabowo menghadiri acara tersebut untuk menyampaikan program unggulannya.
“Ini sejarah untuk pertama kali Presiden menyampaikan pidato dalam KEM PPKF,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (20/5/2026).
Seharusnya, penjelasan KEM PPKF RAPBN disampaikan oleh Menkeu. Namun, kali ini sejarah pertama kalinya disampaikan langsung oleh presiden. Purbaya menyorotkan pesan penting yang akan di sampaikan oleh Prabowo nanti mengenai KEM-PPKF.
“Itu ada pesan-pesan penting yang di KEM PPKF dimana di KEM PPKF itu ada program-program unggulan Presiden, Jadi harus dia yang ngomong, bukan saya,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 pada Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Rabu (20/5/2026).
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah melihat Gedung Nusantara sebagai lokasi dalam menyampaikan kebijakan tersebut.
“Besok itu (penyampaian) Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).
Dalam rapat paripurna DPR tersebut, rapat akan dimulai tepat jam 10:00 WIB dengan menggelar tiga agenda.
Pertama, penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN tahun 2027 oleh Presiden Prabowo.
Kedua, laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Ketiga, usulan fraksi-fraksi atas RUU yang diinisasi oleh Komisi III tentang perubahan RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan RUU atas usul DPR RI.
Editor: Redaksi Setara


