
SETARA.ID, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (26/10/2026). Dalam operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 tersebut, polisi menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran yang dapat terpantau melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya. Korlantas Polri mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis selama pelaksanaan operasi.
Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah pengendara yang mendapat sanksi tilang.
“Operasi ini harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat secara mandiri. Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan tilang,” kata Aries dalam keterangan yang disampaikan pada Senin (26/10/2026).
Sebelas pelanggaran yang menjadi sasaran
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Monitor Indonesia, terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi perhatian selama Operasi Patuh 2026, yaitu:
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Menerobos lampu merah.
- Melanggar marka jalan.
- Melanggar rambu lalu lintas.
- Melawan arus.
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Sepeda motor membawa lebih dari satu penumpang.
- Kendaraan memasuki jalur busway.
- Kendaraan parkir di trotoar.
Sejumlah pelanggaran tersebut dapat terpantau melalui kamera ETLE, bergantung pada jenis pelanggaran dan kemampuan sistem yang digunakan di masing-masing lokasi.
Polisi utamakan keselamatan
Korlantas Polri meminta seluruh personel lalu lintas di tingkat Polda dan Polres mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan operasi. Langkah tersebut diharapkan mendorong pengendara mematuhi aturan bukan semata-mata karena takut ditilang, melainkan karena memahami pentingnya keselamatan.
Masyarakat diimbau memeriksa kelengkapan kendaraan, mematuhi rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Operasi Patuh 2026 dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Sumber: Korlantas Polri dan Monitor Indonesia.


