
SETARA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan status ibu kota negara masih melekat pada Jakarta hingga adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi menetapkan pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penegasan tersebut tertuang dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang seluruh permohonannya ditolak oleh MK. Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak terdapat kekosongan hukum terkait status ibu kota karena proses pemindahan belum disahkan melalui keputusan presiden.
Dengan demikian, meskipun pembangunan dan perencanaan Ibu Kota Nusantara terus berjalan, secara hukum dan administratif Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan negara sampai tahap akhir pemindahan benar-benar ditetapkan.
Sejumlah pakar hukum juga menilai putusan ini mempertegas bahwa perpindahan ibu kota tidak hanya bergantung pada undang-undang, tetapi juga membutuhkan instrumen hukum lanjutan berupa Keppres sebagai dasar efektif pemindahan fungsi pemerintahan.
Putusan MK ini sekaligus menjadi penegasan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan pusat tetap sah dan beroperasi di Jakarta, hingga pemerintah secara resmi mengumumkan dan menetapkan transisi ibu kota ke IKN secara penuh.
Editor: Redaksi Setara


