
SETARA.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, ketatakelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pihaknya menilai sedari awal ada yang tidak beres.
Hasto dalam hal ini memberikan tanggapan usai penetapan mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana diduga sebagai tersangka kasus korupsi dalam ketatakelolaan program MBG.
Hasto menjelaskan, respon masyarakat yang merasa khawatir terhadap penyimpangan program MBG ini memang sudah terdengar sejak lama. “Dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu (tata kelola MBG),” kata Hasto usai nonton bareng (nobar) film “Ghost in the Cell” karya sutradara Joko Anwar di bioskop Metropole XXI, Kompleks Megaria, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).
“Sehingga ketika Kejaksaan Agung kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.
Hasto menyatakan, PDIP sangat prihatin atas kasus tersebut, serta menyokong para penegak hukum untuk segara mengusutnya.
“Jadi kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum,” ucapnya.
Maka dari itu, menurutnya, PDIP memberikan perintah larangan kepada kader menyoroti tanda-tanda yan tidak beres selama program ini berjalan.
“Maka dari PDIP sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDIP untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat,” ungkap Hasto.
Sebelum itu, Kejaksaan Agung memutuskan mantan Kepala BGN Dadan Hidayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai terduga kasus korupsi ketatakelolaan program MBG.
Syarief Sulaeman Nahdi selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus kejagung merespon sebenarnya, pengelolaan MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang bekerjasama dengan sekolah ternama.
Akan tetapi faktanya, banyak sekali ditemukan SPPG yang dipilih karena mempunyai kerjasama dengan petinggi BGN padahal tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
“Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Di samping itu, Syarief menyatakan Dadan cs sering melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga pedoman penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk menyokong program MBG tidak sesuai berdasrkan kebutuhan rill di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Yang dimaksud pengadaan BGN diantaranya:
1.Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran sekitar Rp 1 triliun.
2.Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
3.Pengadaan 31.000 tablet yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
4.Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan pelaku itu, menurut Syarief, menerima uang insentif mencapai miliaran rupiah per-harinya.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” tuturnya.
Sebab perbuatan tersebut, Syarief menyatakan telah terjadi kerugian negara. Akan tetapi, kerugian negara masih dalam perhitungan.
Editor: Redaksi Setara


