Prabowo Panggil Yusril, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi

Muzakki
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Bisni.scom)

SETARA.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta kajian lebih mendalam terkait usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pertemuan itu berkaitan dengan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk menyelaraskan ketentuan tindak pidana korupsi dalam hukum nasional dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. Yusril mengatakan dirinya dipanggil Presiden untuk membahas persoalan tersebut sebelum melanjutkan pembicaraan bersama DEN.

Dalam keterangannya setelah bertemu Prabowo, Yusril menjelaskan bahwa pembahasan tidak sekadar menyangkut penyuapan, tetapi juga cakupan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai korupsi dalam hukum nasional.

“Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu korupsi semata-mata hanyalah bribery atau suap saja? Saya mengatakan tidak, Pak,” kata Yusril (26/10/2026).

Pemerintah kaji kesesuaian UU Tipikor dengan UNCAC

Yusril menjelaskan, UNCAC mencakup berbagai aspek pemberantasan korupsi, termasuk penyuapan, pencucian uang, penipuan, serta tindak pidana yang melibatkan sektor swasta.

Menurutnya, konvensi tersebut tidak menetapkan satu definisi korupsi yang berlaku secara spesifik bagi seluruh negara peserta. Setiap negara memiliki ruang untuk merumuskan ketentuan antikorupsi melalui peraturan nasionalnya.

“Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta untuk merumuskan korupsi itu di dalam hukum nasional mereka sendiri,” ujarnya.

Pembahasan itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Yusril menilai perlu ada penyelarasan antara ketentuan hukum nasional dan panduan dalam konvensi tersebut.

Ia mencontohkan praktik under invoicing di sektor pertambangan, yakni pelaporan nilai atau volume ekspor yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya. Yusril juga menyinggung pencurian ikan sebagai praktik yang dapat menguras kekayaan negara.

Selain itu, ia menilai pengertian keuangan negara perlu diperjelas, terutama mengenai kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut Yusril, kejelasan tersebut diperlukan untuk membedakan kerugian akibat tindak pidana korupsi dengan kerugian bisnis yang terjadi dalam kegiatan usaha.

Prabowo minta kajian lebih mendalam

Meski membahas penyempurnaan definisi korupsi, Yusril menegaskan bahwa Prabowo belum menyatakan persetujuan terhadap usulan perubahan tersebut.

Presiden, kata Yusril, meminta agar pemerintah mengkaji persoalan itu lebih mendalam sebelum merumuskan langkah selanjutnya.

“Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril.

Yusril juga menegaskan bahwa Prabowo tetap memandang unsur kerugian negara sebagai aspek penting dalam pembahasan definisi tindak pidana korupsi.

“Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan,” ujarnya.

Editor: Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Muzakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id