
SETARA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang Rp800 juta dari PT Summarecon Agung Tbk kepada Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshall. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan dan pengamanan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menelusuri maksud pemberian uang tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB.
“Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi, Rabu (21/10/2026).
Budi menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari sengketa tanah di kawasan yang dikelola Summarecon. Sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat atas sebagian lahan tersebut dan mengajukan pemblokiran dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangannya, KPK menduga terdapat praktik suap kepada oknum di lingkungan ATR/BPN untuk membuka blokir lahan sehingga proses pengurusan HGB dapat berlanjut. Penyidik kemudian menelusuri kemungkinan hubungan antara aliran uang kepada Hercules dan rangkaian perkara tersebut.
KPK Sita Uang Rp800 Juta
Sebelumnya, pada Kamis (15/10/2026), KPK menyita uang tunai Rp800 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum Hercules berinisial NMB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi mengatakan, penyerahan uang tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” ujar Budi.
KPK menegaskan bahwa uang tersebut akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul, tujuan pemberian, serta kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon.
Hercules Sebut Uang untuk Mediasi Sengketa Tanah
Di sisi lain, Hercules menjelaskan bahwa uang tersebut awalnya diberikan oleh seorang pengacara berinisial MW yang berkaitan dengan Summarecon. Menurut Hercules, pemberian itu dimaksudkan sebagai uang pertemanan agar dirinya membantu memediasi sengketa tanah seluas sekitar 65 hektare antara pihak perusahaan dan ahli waris.
“Tujuan pemberian uang tersebut awalnya adalah sebagai ‘uang persahabatan’ atau ‘uang pertemanan’ agar saya bisa membantu memediasi penyelesaian dengan ahli waris tanah seluas 65 hektare tersebut serta dengan tim hukum ahli waris terhadap pihak Summarecon,” kata Hercules, Senin (19/10/2026).
Hercules juga menyatakan telah menyerahkan uang tersebut kepada KPK atas inisiatifnya sendiri. Pihaknya meminta agar penyidik menelusuri asal-usul dan tujuan pemberian uang secara objektif.
Meski demikian, KPK masih mendalami maksud pemberian uang Rp800 juta tersebut dan hubungannya dengan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB. Penyitaan uang itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Hercules melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara utama ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Editor: Redaksi Setara


