Pengangkatan 26 Anggota Wantimpres Digugat ke MK

Arif Siregar
Prosesi Pelantikan Wantimpres Oleh Presiden Prabowo Di Istana Negara.

SETARA.ID, JAKARTA – Pengangkatan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah ketentuan mengenai jumlah anggota lembaga tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai ketiadaan batas maksimal jumlah anggota berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Permohonan pengujian materiil tersebut diajukan Muhamad Riziq Maulana terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Perkara itu terdaftar dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026 pada 16 Oktober 2026.

Dalam permohonannya, Riziq mempersoalkan ketentuan yang menyatakan Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota lainnya. Jumlah anggota ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak memberikan batas maksimal yang tegas sehingga membuka ruang bagi penambahan anggota tanpa ukuran yang jelas.

“Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN,” demikian dalil pemohon dalam berkas permohonan.

Dalam permohonannya, Riziq meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres dengan menetapkan batas maksimal sembilan anggota.

Menurut pemohon, pembatasan tersebut diperlukan untuk menjaga efektivitas lembaga sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara tetap proporsional. Pemohon juga mempersoalkan potensi penggunaan lembaga pertimbangan Presiden untuk kepentingan politik apabila jumlah anggotanya ditentukan tanpa batas yang jelas.

Sidang Perdana Dijadwalkan 26 Oktober

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 14.30 WIB.

Dalam sidang tersebut, MK akan memeriksa permohonan yang diajukan pemohon. Tahap ini belum merupakan pemeriksaan akhir mengenai konstitusionalitas ketentuan yang digugat.

Perkara tersebut berkaitan dengan hubungan antara kewenangan Presiden dalam menentukan susunan lembaga penasihat dan prinsip efektivitas pemerintahan serta pengelolaan keuangan negara.

Editor: Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Arif Siregar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id