Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Berlaku untuk Buku Ber-ISBN

Arif Siregar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyampaikan keterangan pers. (Foto: Kumparan)

SETARA.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas royalti penulis menjadi 1,5 persen. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Semester II 2026 sekaligus realisasi janji kampanye Presiden Prabowo Subianto kepada kalangan penulis dan pelaku industri penerbitan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah memutuskan pemberian insentif pajak bagi penulis melalui skema PPh final sebesar 1,5 persen.

“Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen. Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden, maka ini akan segera dilaksanakan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Kebijakan tersebut berlaku bagi penulis yang menerbitkan buku dengan nomor ISBN (International Standard Book Number) resmi. Ketentuan teknis pelaksanaannya akan dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Airlangga menegaskan bahwa fasilitas pajak tersebut terbuka bagi seluruh penulis selama karya yang diterbitkan memiliki ISBN yang sah.

“(Berlaku untuk) siapapun yang bikin buku, ISBN-nya jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa insentif tersebut diberikan untuk mendorong pertumbuhan jumlah penulis di Indonesia, khususnya penulis buku ilmiah dan akademik yang dinilai masih terbatas. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan produktivitas dunia literasi nasional.

“Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit, apalagi penulis-penulis ilmiah. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan dan keahlian mau menulis buku,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, tarif pajak royalti yang sebelumnya berada di kisaran 6 persen dipangkas secara signifikan menjadi 1,5 persen setelah melalui pembahasan bersama Kementerian Ekonomi Kreatif. Pemerintah berharap beban pajak yang lebih rendah dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menghasilkan karya tulis dan memperkaya literatur nasional.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri penerbitan yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami tantangan produktivitas. Ia berharap insentif pajak dapat mendorong lahirnya lebih banyak buku berkualitas dan meningkatkan minat baca masyarakat Indonesia.

Keputusan pemangkasan pajak royalti ini disambut positif oleh kalangan penerbit dan penulis karena dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan penulis sekaligus memperkuat ekosistem literasi nasional di tengah persaingan konten digital yang semakin ketat.

Editor: Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Arif Siregar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id