
Setara.id, Jakarta — Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyatakan bahwa pernyataan Saiful Mujani dalam acara halal bihalal di Utan Kayu terkait seruan penurunan Presiden tidak dapat dikategorikan sebagai makar.
Menurut Mahfud, yang disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya, pernyataan Saiful Mujani merupakan bentuk kritik yang seharusnya diterima dengan lapang dada oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa hal tersebut masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi dan semestinya dijadikan bahan evaluasi.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai makar apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, termasuk adanya tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan atau opini.
“Iya, bukan makar. Mari kita terima ini sebagai kebiasaan karena memang negara ini milik kita bersama. Oleh sebab itu, dalam pernyataan Saiful Mujani tidak ada sama sekali unsur yang ada dalam Pasal 193 KUHP Baru,” tegasnya.
Sebelumnya, Saiful Mujani sempat menjadi sorotan publik setelah pernyataannya dalam forum tersebut viral. Dalam pidatonya, ia menyampaikan:
“Bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo? Kalau dinasehati tidak bisa, bisanya dijatuhkan.”
Pernyataan tersebut memicu polemik dan berbagai tafsir di ruang publik, termasuk tudingan adanya unsur makar. Namun, pandangan Mahfud menegaskan bahwa kritik politik tetap merupakan bagian sah dalam kehidupan demokrasi selama tidak disertai tindakan melawan hukum.
Polemik ini kembali membuka diskursus mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan delik makar dalam sistem hukum Indonesia.


