
SETARA.ID, OPINI – Ada kebiasaan yang sudah terlalu lama dibiarkan dalam pengelolaan keuangan daerah di negeri ini. Masyarakat baru tahu ke mana uangnya mengalir setelah semuanya selesai, setelah Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah rampung diperiksa, setelah opini dari Badan Pemeriksa Keuangan turun, setelah
semua terlambat untuk bisa benar-benar diawasi.
Setiap tahun pemerintah daerah menyusun LKPD sebagai bentuk pertanggungjawaban. Prosesnya memang panjang, mulai dari konsolidasi data hingga pemeriksaan BPK, dan itu wajar karena laporan seperti ini memang harus akurat.
Tapi kewajaran proses itu sering dijadikan alasan untuk menunda hak masyarakat mendapat informasi. Dua hal ini sebenarnya bisa berjalan beriringan, hanya saja selama ini pemerintah daerah memilih jalan yang paling nyaman bagi mereka, bukan yang paling terbuka bagi warganya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah menegaskan bahwa
warga negara berhak atas informasi penyelenggaraan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menempatkan transparansi sebagai prinsip, bukan pelengkap.
Provinsi Banten sebenarnya punya rekam jejak yang cukup baik soal ketepatan waktu di tahap pemeriksaan. Setiap Maret, seluruh kepala daerah di Banten kompak menyerahkan LKPD unaudited ke BPK tepat waktu, dan setiap Mei, BPK konsisten menyerahkan hasil pemeriksaan dalam waktu dua bulan seperti yang dijanjikan.
Untuk tahun anggaran 2025, seluruh kabupaten dan kota di Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian, dengan hasil resmi diserahkan sekitar akhir Mei 2026. Sampai di titik ini, semuanya berjalan sesuai jadwal.
Masalahnya justru muncul setelah opini itu keluar. Saya coba telusuri langsung ke portal resmi tiga daerah di Banten untuk melihat apakah dokumen LKPD yang sudah diaudit benar-benar sampai ke tangan publik, dan hasilnya cukup mengecewakan.
Di Kabupaten Tangerang, dokumen LKPD terbaru yang tersedia di portal Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah masih untuk tahun anggaran 2024, padahal opini untuk tahun anggaran 2025 sudah terbit sejak akhir Mei. Di Kota Serang, kondisinya serupa, halaman resmi laporan keuangan daerah masih menampilkan dokumen tahun 2024 sebagai yang terbaru, meski berita seremoni penyerahan opini WTP tahun 2025 sudah rajin dimuat di kanal berita pemerintah kota.
Yang paling jauh tertinggal adalah Kota Cilegon, di mana portal PPID resminya bahkan masih menampilkan LKPD dan opini BPK untuk tahun anggaran 2023 sebagai dokumen terakhir yang bisa diakses publik, dua siklus laporan di belakang jadwal seharusnya.
Pola ini menunjukkan sesuatu yang penting. Persoalan transparansi LKPD di Banten bukan lagi soal BPK
yang lambat memeriksa, karena BPK justru bekerja sangat tertib dan konsisten setiap tahun. Yang
lambat adalah langkah paling sederhana dan paling murah biayanya, yaitu mengunggah dokumen yang
sudah jadi ke portal yang sudah tersedia.
Pemerintah daerah jauh lebih cekatan mengumumkan pencapaian opini WTP lewat berita seremonial dan foto penyerahan penghargaan, dibanding mempublikasikan dokumen laporan itu sendiri untuk dibaca warganya.
Solusinya sebenarnya tidak rumit. Selama proses penyusunan dan pemeriksaan LKPD berlangsung, pemerintah kabupaten dan kota bisa menerbitkan ringkasan perkembangan anggaran secara berkala, berupa persentase realisasi APBD, alokasi untuk sektor prioritas, dan capaian program yang sedang berjalan, disajikan dalam bentuk infografis sederhana.
Tapi yang lebih mendesak sebenarnya bukan solusi baru, melainkan menuntaskan kewajiban yang sudah ada. Kalau dokumen LKPD tahun 2023 saja belum terunggah di Cilegon sampai pertengahan 2026, menambah kewajiban pelaporan baru hanya akan menambah daftar dokumen yang telat terbit.
Kepercayaan publik tidak dibangun dari banyaknya opini WTP yang dipajang di ruang kerja kepala daerah. Kepercayaan itu tumbuh dari kebiasaan kecil yang konsisten, dari dokumen yang benar-benar sampai ke tangan warga, bukan hanya kabar baik yang sampai ke media.
Selama jarak antara opini terbit dan dokumen terunggah masih dibiarkan selebar yang terjadi di Cilegon hari ini, transparansi di Banten baru berhenti pada tahap dikatakan, belum benar-benar dilakukan.
Penulis: Faojah
Editor: Redaksi Setara


