SETARA.ID, JAKARTA — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan setelah pimpinan DPR menerima audiensi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, massa AMPB mendesak DPR segera menyelesaikan […]
Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.