Menyoal Ego Sektoral dan “Perang Saudara” Aparat Penegak Hukum

Admin
Ilustrasi gambar penulis Moh. Basri, S.H., M.H. (Doc. Istimewa)

SETARA.ID, OPINI – Sekitar dua minggu terakhir, publik Indonesia disuguhi drama hukum bertingkat yang lebih mirip film laga daripada proses penegakan hukum.

Semuanya dimulai ketika Jampidsus menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, perwira tinggi Polri yang juga menjabat di Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2 Juli 2026 . Tindakan Kejaksaan ini dianggap sebagai pukulan telak bagi institusi Polri.

Buntutnya, beberapa hari berselang, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya membalas dengan operasi spektakuler.

Pada 8-9 Juli 2026, mereka menggeledah 12 lokasi yang diduga terkait dengan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hasilnya mencengangkan: uang tunai hampir Rp60 miliar di sebuah kafe, 74 kg emas batangan, dan total aset mencapai sekitar Rp540 miliar yang disita .

Penjagaan sejumlah perajurit TNI di kediaman Jampidsus berbuntut saling “menyenggol” antar lembaga penegak hukum yang mengidikasikan adanya konflik horisontal yang lebih dalam.

Tulisan ini mengupayakan membaca bagaimana ego sektoral dan tarik-menarik kekuasaan justru berpotensi mengancam esensi pemberantasan korupsi itu sendiri.

Kita sedang menyaksikan “perang saudara” aparat yang mempertontonkan kehawatiran bangsa kita terhadap korupsi. Bukan tentang nominal yang dikorup, tapi pertujukan kekuasaan yang menyertainya dan merusak sistem yang baik.

Pemberantasan Korupsi atau Perebutan Hegemoni?

Kasus ini memperlihatkan dengan telanjang bahwa relasi antar lembaga penegak hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Kendati, pada masing-masing lembaga menepis adanya ego sektoral dalam kasus ini.

Hal ini sejalan dengan yang dikatakan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto yang menilai polemik ini adalah gejala dari persoalan ego sektoral yang mengakar dan berlapis (hukumonline.com, 10 Juli 2026).

Tidak hanya Hernanto, banyak pengamat menghawatirkan bahwa perebutan hegemoni yang berakar dari ego sektoral dalam penegakan hukum utamanya kasus korupsi dapat menjebak institusi penegak hukum kedalam “perang kehormatan” dan “saling bongkar” daripada focus pada substansi perkara.

Kita dapat belajar dari polemik “Cicak vs Buaya” beberapa tahun silam, yang sebetulnya hanya menjadi bahan tepuk tangan dan bahan tertawaan oknum “penjahat” di negeri ini.

Pertanyaannya, apakah yang sedang terjadi adalah pemberantasan korupsi yang tulus, atau ini adalah instrumentalisasi hukum untuk saling menjatuhkan?

Ironi Ketika “Pemburu” Berubah Menjadi “Buruan”

Mungkin kita masih ingat dengan Hukum Mpu Gandring yang intinya, “alat yang digunakan untuk menikam lawan mu, akan digunakan untuk menikam balik dirimu di kemudian hari”. Saat ini, mungkin berlaku bagi Febrie Adriansyah yang sebetulnya ia bukan nama asing di pemberantasan korupsi.

Jampidsus dibawah kepemimpinanya telah menangani kasus-kasus “gurita” tindak pidana korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah, mulai dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina (Rp285 triliun), kasus Jiwasraya, ASABRI, hingga kasus timah.

Ia bahkan memaparkan strategi peningkatan kinerja dengan pendekatan follow the suspect, follow the money, follow the asset di hadapan Komisi III DPR . Kini, pendekatan yang sama digunakan untuk melacak asetnya sendiri. Ini adalah ironi tingkat tinggi.

Kasus Jampidsus adalah cermin buram penegakan hukum Indonesia. Ini bukan tentang siapa yang benar atau salah, tetapi tentang bagaimana sistem yang ada justru melahirkan monster-monster baru. Ketika institusi negara terlibat dalam tarik-menarik yang saling menuding, maka publik adalah pihak yang paling dirugikan.

Momentum ini harus menjadi panggilan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak sekadar meminta pengunduran diri, tetapi untuk melakukan intervensi sistemik.

Reformasi struktural yang menata ulang kewenangan dan pengawasan antarinstitusi penegak hukum adalah keniscayaan. Jika tidak, “perang saudara” aparat ini akan terus berulang, dan korupsi akan tetap menjadi raja di negeri yang kaya raya ini.

Selain itu, perlu kiranya mempertimbangkan ide omnibus law dalam penanganan tindak pidana korupsi. Selama ini, perdebatan berfokus pada siapa yang berwenang.

Padahal, masalah utamanya adalah ketiga lembaga yakni KPK, Polri, Kejaksaan yang menggunakan bahasa hukum yang berbeda dalam menangani perkara korupsi.

Omnibus bukan untuk menghilangkan kewenangan masing-masing, melainkan menciptakan “Kamus Hukum Terpadu” sebagai instrumen “tata bahasa” tunggal bagi semua lembaga utamanya institusi KPK, Polri, dan Kejaksaan.

Penulis: Moh. Basri, S.H., M.H – Wakil Ketua I STISA Pamekasan & Advokat di HMBasri Justitia Law Office

Editor: Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id