Elit Mahasiswa UI Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, 16 Orang Terseret: Terancam Sanksi Kampus hingga Jerat UU TPKS

Redaksi Setara

Penulis

Proses Sidang internal FH UI. 13/04/2026.

Setara.idJakarta, 14 April 2026 — Dugaan kasus pelecehan seksual berbasis digital yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah thread di platform X (Twitter) pada 11 April 2026 yang memuat tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga berisi mahasiswa FH UI. Dalam percakapan tersebut, terlihat berbagai bentuk ujaran bernuansa seksual, mulai dari komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, hingga candaan yang merendahkan martabat perempuan. Bahkan, isi percakapan turut menyasar mahasiswi, dosen, dan pihak lain di lingkungan kampus.

Konten tersebut juga memuat narasi bermasalah terkait persetujuan (consent) yang dinilai menormalisasi kekerasan seksual secara verbal, sehingga memicu kecaman luas dari publik.

Berdasarkan penelusuran awal, sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam grup tersebut. Mereka diketahui bukan hanya mahasiswa biasa, melainkan memiliki posisi strategis di lingkungan kampus, seperti pengurus organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia kegiatan orientasi mahasiswa baru. Keterlibatan sejumlah pihak yang tergolong “elit” internal kampus ini semakin memperbesar perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Menanggapi hal ini, pihak FH UI bergerak cepat dengan menerima laporan resmi pada 12 April 2026 dan melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Proses klarifikasi terhadap para terduga pelaku juga telah dilakukan dalam sidang internal yang berlangsung pada 13 hingga 14 April 2026.

Secara kelembagaan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma etik dan tata tertib kampus, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, yang melarang segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan secara verbal maupun melalui media digital di lingkungan perguruan tinggi.

Di sisi lain, perbuatan tersebut juga berpotensi masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 5 terkait pelecehan seksual non-fisik. Dalam ketentuan tersebut, setiap perbuatan seksual secara non-fisik yang menyasar tubuh atau hasrat seksual seseorang tanpa persetujuan dapat dikenakan sanksi pidana.

Adapun ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta. Namun demikian, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur lain seperti distribusi konten seksual atau bentuk eksploitasi, maka ancaman pidana dapat meningkat hingga beberapa tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, melainkan juga dapat terjadi dalam ruang digital melalui ujaran, candaan, maupun narasi yang merendahkan martabat seseorang. Selain berpotensi berujung pada sanksi akademik berat seperti pencabutan status mahasiswa, para terduga pelaku juga menghadapi risiko jerat hukum pidana yang dapat berdampak panjang terhadap masa depan mereka.

Di sisi lain, peristiwa ini sekaligus menegaskan pentingnya penegakan aturan serta pembentukan kultur kampus yang aman, beretika, dan berperspektif korban, agar ruang akademik tidak justru menjadi tempat normalisasi kekerasan seksual.

Share It:

Tags :

Redaksi Setara

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id