
SETARA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut/Boltara), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026).
Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam OTT tersebut. Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin, delapan orang di wilayah Sulawesi Utara, dan satu orang lainnya di Gorontalo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), termasuk pembangunan infrastruktur jalan.
“Untuk proyeknya, di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUTR,” kata Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp11,14 miliar dalam rentang 2023 hingga 2026. Dugaan penerimaan tersebut disebut berlangsung sejak Sirajudin menjabat sebagai penjabat bupati hingga menjadi bupati definitif.
Editor: Redaksi Setara

