
SETARA.ID, JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat mendesak pemerintah segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 15.15 WIB itu diikuti sekitar 40 orang. Massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan karhutla, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, serta pertanggungjawaban pemerintah dalam melindungi dan memulihkan ekosistem hutan.
Ketua Umum HMI Cabang Ciputat, Irhas Abdul Hadi, menekankan pentingnya langkah konkret pemerintah dalam menangani karhutla. Ia menyatakan bahwa keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas.
“Pemerintah harus berani mengambil langkah konkret. Jika skala bencana dan dampaknya terhadap masyarakat membutuhkan penanganan nasional, jangan ragu menetapkan status yang sesuai. Keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas,” kata Irhas.
Selain mendesak penetapan status bencana nasional, HMI Cabang Ciputat juga meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Massa juga menuntut penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan, serta pemulihan ekosistem yang terdampak kebakaran.
Dalam aksi tersebut, peserta membawa sejumlah spanduk yang memuat pesan kritik terhadap penanganan karhutla. Salah satunya bertuliskan “Karhutla Bencana Nasional” sebagai bentuk desakan agar pemerintah meningkatkan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah Sebut Masih Mampu Tangani Karhutla
Desakan HMI Cabang Ciputat muncul di tengah perdebatan mengenai perlunya penetapan status bencana nasional untuk menangani karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah masih mampu menangani karhutla tanpa menetapkan status bencana nasional.
“Masalah penetapan bencana nasional, ya. Ya, sementara kita masih sanggup, ya. Negara kita masih sanggup,” ujar Dudung di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Dudung juga menjelaskan bahwa penanganan karhutla melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ia menyinggung perlunya koordinasi teknis dalam pemanfaatan bantuan dari negara lain, termasuk terkait distribusi bahan bakar dan kebutuhan operasional di lapangan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena menilai penanganannya masih dapat dilakukan dengan kapasitas yang tersedia.
Namun Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kementerian Kehutanan maupun pemerintah mengenai tanggapan atas tuntutan HMI Cabang Ciputat tersebut.
Editor: Redaksi Setara


