
SETARA.ID, JAKARTA — Lembaga Integrated Data Governance and Human Rights (INSIGHT) menilai Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) perlu memperkuat pengaturan data inklusif disabilitas untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan yang setara dalam situasi bencana.
Berdasarkan analisis perbandingan dengan pedoman Disability-inclusive Disaster Risk Reduction Network (DiDRRN), INSIGHT menemukan bahwa UU SDI telah menyediakan kerangka tata kelola data nasional, tetapi belum secara tegas mewajibkan pemilahan data berdasarkan disabilitas serta penggunaannya dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana.
Keterbatasan data yang inklusif berisiko membuat kebutuhan penyandang disabilitas tidak teridentifikasi secara memadai, mulai dari akses informasi peringatan dini, kesiapsiagaan, layanan darurat, hingga pemulihan pascabencana.
“Data tidak boleh sekadar lengkap secara administratif. Data harus mampu menggambarkan kebutuhan seluruh warga negara agar kebijakan dan pelayanan publik dapat menjangkau semua orang secara adil,” demikian penegasan Sulhan Ibnu sudi Direktur INSIGHT dalam rekomendasinya.
Sulhan Ibnu Sudi juga mendorong tujuh langkah penyempurnaan UU SDI, yaitu mewajibkan pemilahan data berdasarkan disabilitas; mengintegrasikan data inklusif dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana; melibatkan penyandang disabilitas dan organisasinya dalam pengelolaan data; menjamin aksesibilitas informasi; menyelaraskan pengaturan dengan prinsip Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD); menyediakan dukungan anggaran dan peningkatan kapasitas; serta memperjelas ketentuan teknis melalui Peraturan Pemerintah.
INSIGHT menegaskan bahwa penguatan tata kelola data inklusif merupakan bagian penting dari upaya memastikan kebijakan kebencanaan berbasis bukti dan berperspektif hak asasi manusia. Data yang terpilah, akurat, dan aksesibel akan membantu pemerintah mengidentifikasi kesenjangan pelayanan serta memastikan bantuan dan perlindungan menjangkau kelompok yang membutuhkan.
Editor: Redaksi Setara


