
SETARA.ID, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Senin (7/9/2026).
Jumlah tersebut berasal dari 200 laporan polisi yang ditangani aparat. Dari 138 tersangka, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya terkait kebakaran yang terjadi akibat kelalaian.
Data tersebut menunjukkan mayoritas perkara karhutla yang kini ditangani aparat diduga bukan semata-mata dipicu faktor alam, melainkan berkaitan dengan tindakan pembakaran yang disengaja.
Dalam perkembangan sebelumnya, kepolisian mengungkap bahwa salah satu motif yang dominan adalah pembukaan lahan. Mayoritas tersangka yang ditangani juga berasal dari kelompok perorangan.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Polri juga menyatakan masih melakukan proses hukum terhadap sejumlah korporasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara karhutla.
Penegakan hukum menjadi salah satu perhatian utama di tengah meningkatnya risiko kebakaran selama periode kemarau. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, karhutla berpotensi memicu kabut asap serta mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Editor: Redaksi Setara


