
SETARA.ID, TANGERANG SELATAN — Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan tindak pidana pencurian terkait pengambilan dua unit mobil di lingkungan Sekolah Islam Pembangunan (SIP), Pamulang, Tangerang Selatan.
Selain Asep, pihak Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta juga melaporkan Wakil Rektor UIN Jakarta, Imam Subchi. Laporan tersebut dibuat oleh pihak yayasan melalui kuasa hukumnya, Ferdian Utama, pada Jumat (28/8/2026). Laporan itu teregister dengan nomor LP STPLB/B/2708/VIII/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Ferdian mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Menurut pihak yayasan, sejumlah orang datang ke lingkungan SIP Pamulang dan terjadi kerusakan pada bagian gerbang. Pihak yayasan juga menyebut dua unit mobil Hyundai Stargazer dibawa dari lokasi.
“Kami melaporkan terkait ada peristiwa pidana yang terjadi di lingkungan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yaitu pada tanggal 22 Agustus 2026,” kata Ferdian dalam konferensi pers di Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (28/8).
Dua kendaraan yang dipersoalkan masing-masing bernomor polisi B 1939 WIQ dan B 1528 WIQ. Pihak yayasan menyebut kedua kendaraan tersebut merupakan aset yayasan karena dokumen kendaraan, yakni STNK dan BPKB, tercatat atas nama Yayasan Syarif Hidayatullah. Ferdian mengatakan keberadaan kedua kendaraan tersebut belum diketahui oleh pihak yayasan.
“Dua unit yang kami laporkan tersebut sampai saat ini tidak tahu di mana keberadaannya,” ujar Ferdian.
Dalam laporan tersebut, pihak yayasan menduga terjadi tindak pidana pencurian, pencurian dengan pemberatan, serta memasuki pekarangan tanpa izin. Pihak yayasan juga menduga Asep Saepudin Jahar dan Imam Subchi berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung. Ferdian menegaskan dugaan tersebut masih perlu didalami oleh kepolisian.
“Ini hanya dugaan kami yang akan kami laporkan. Nanti mungkin didalami lagi oleh kepolisian,” kata Ferdian saat konferensi pers di Tangerang Selatan, Jumat (28/8).
Pihak yayasan memperkirakan kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai sekitar Rp400 juta, yang mencakup kerusakan fasilitas serta persoalan dua kendaraan yang disebut dibawa dari lokasi.
UIN Bantah Klaim Yayasan
Di sisi lain, UIN Jakarta membantah sejumlah klaim yang disampaikan pihak yayasan. Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, mengatakan dua kendaraan yang dipersoalkan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama c.q. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Untuk aset-aset yang tercatat sebagai BMN, UIN Jakarta memiliki kewajiban melakukan pengamanan dan penatausahaan. Persoalannya bukan semata-mata siapa yang saat ini menguasai secara fisik, tetapi bagaimana status barang tersebut menurut dokumen dan administrasi negara,” kata Alwanih dalam keterangannya, Sabtu (29/8).
Menurut Alwanih, kedua Hyundai Stargazer tersebut tercatat dalam administrasi aset UIN Jakarta. Ia menyebut pencatatan itu terdapat dalam Kartu Identitas Barang Alat Angkutan Bermotor dengan kode UAKPB yang mencantumkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai satuan kerja.
“Kalau secara administratif tercatat sebagai aset negara, maka harus diamankan. Negara tidak boleh membiarkan aset negara berada dalam penguasaan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Alwanih.
UIN Jakarta juga membantah narasi bahwa tindakan di SIP Pamulang merupakan penggerudukan. Menurut Alwanih, tindakan tersebut merupakan bagian dari penataan dan pengamanan aset yang berada dalam tanggung jawab UIN Jakarta.
“Yang dilakukan UIN Jakarta adalah memastikan aset yang berada dalam lingkup tanggung jawab negara tercatat, terlindungi, dan digunakan sesuai peruntukannya,” kata Alwanih.
UIN Jakarta sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa penataan aset di lingkungan satuan pendidikan tersebut dilakukan dalam kerangka pengelolaan BMN. Melalui keterangan resmi pada 29 Agustus 2026, UIN menyebut langkah tersebut berkaitan dengan mandat pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab kelembagaan sebagai Kuasa Pengguna Barang.
Sengketa tersebut kini bergulir melalui jalur hukum. Di satu sisi, Yayasan Syarif Hidayatullah melaporkan dugaan tindak pidana terkait pengambilan dua kendaraan dan peristiwa di lingkungan sekolah. Di sisi lain, UIN Jakarta menyatakan kendaraan tersebut tercatat sebagai BMN dan tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari pengamanan aset negara.
Status kepemilikan dan penguasaan kedua kendaraan serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan.
Editor: Redaksi Setara
‘


