
SETARA.ID, JAKARTA — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan setelah pimpinan DPR menerima audiensi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, massa AMPB mendesak DPR segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Desakan itu kemudian mendapat respons dari pimpinan DPR yang menyatakan akan mendorong proses pembahasan hingga batas waktu yang telah disepakati.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk mundur apabila komitmen tersebut tidak terpenuhi. Pernyataan itu disampaikan saat merespons tuntutan massa yang meminta kepastian mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.
Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan pimpinan DPR. Dalam surat itu disebutkan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana.
Pimpinan DPR juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, termasuk Komisi III DPR dan pemerintah, agar menjalankan setiap tahapan pembentukan undang-undang secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Batas waktu yang disepakati adalah 15 Desember 2026. Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota DPR apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum disahkan dalam rapat paripurna.
Desakan massa AMPB tidak hanya berhenti pada tuntutan pengesahan. Mereka meminta adanya kepastian tertulis dari DPR agar pembahasan RUU tersebut tidak kembali tertunda. Setelah audiensi, komitmen pimpinan DPR tersebut kemudian dibacakan di hadapan massa sebagai hasil pertemuan.
Di hari yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada Desember 2026. Bahkan, ia mengatakan tenggat tersebut bukan sekadar target.
“Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman.
Dengan adanya surat komitmen tersebut, bola kini berada di tangan DPR dan pemerintah untuk membuktikan janji yang telah disampaikan kepada publik. Jika RUU tidak disahkan hingga 15 Desember 2026, pimpinan DPR telah menyatakan siap mempertaruhkan jabatan mereka.
Editor: Redaksi Setara

