Kebakaran di Desa Rancabuaya Mahasiswa KKN UIN Jakarta Ambil Langkah Cepat

Admin
Kebakaran Teradi di Desa Rancabuaya Pada Jum’at 7/8/2026. (Foto: Setara.Id)

SETARA.ID, TANGERANG – Kebakaran lahan terjadi di kampung Sandu RT 14, Desa Rancabuaya Pada Jum’at 7 Agustus 2026.

Si jago merah mulai merambat berawal dari arah utara sekitar pukul 09.00 WIB. Awalnya masih kecil dan berbentuk gumpalan asap, seiring berjalan waktu hingga pukul 13.00 WIB si jago merah tak kunjung padam, justru makin merajalela dan merambat luas.

Setelah si jago merah mulai merambat dan mulai memerah menyala masyarakat khawatir dan melaporkan kejadian tersebut ke bapak Sawiri RT.14 sekitar 30 menit setelah melaporkan kejadian tersebut akhirnya pak Sawiri datang kelokasi tempat kejadian perkara tersebut dan berusaha membantu memadamkan Si jago merah.

Kemudian, ibu ida menghubungi Arif Rahman Simanjuntak Ketua Kelompok Mahasiswa 282 Altavera yang sedang melakukan Pengabdian Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa Rancabuaya pada pukul 14.30, tak kunjung berapa lama Mahasiswa KKN langsung Virgiawan berinisiatif dengan cepat menghubungi no darurat 112 Pemadam Kebakaran Kabupaten Tangerang.

Pemadam Kebakaran tiba di lokasi kejadian perkara pada pukul 15.00 WIB dan langsung membantu memadamkan kebakaran lahan tersebut, perlawanan antara pemdam kebakaran tersebut dan si jago merah berlangsung selama 3 jam dan berhasil di padamkan pada pukul 18.00 WIB.

Setelah si jago merah di padamkan, Ketua Kelompok KKN saudara Arif Rahman Simanjuntak beserta mahasiswa KKN lainya berbincang untuk mengetahu kronologi kejadian yang sebenarnya kepada saksi di tempat kejadian perkara yakni kang Jaka, ibu Ida, pak Endang pada pukul 18.15

Menurut Keterangan para saksi, insiden kebakaran lahan tersebut diduga kuat dilakukan secara sengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan merupakan kesengajaan. sehingga Para saksi khususnya ibu ida berinisiatif berkonsultasi hukum dengan Arif Rahman Simanjuntak dan Muhammad Faqih Kurnia yang berlatar belakang mahasiswa hukum.

Berdasarkan Keterangan  Arif dan Faqih dalam memori Legal Opinoin Insiden ini merupakan bentuk kejahatan serius, dan berdampak luas, Tindakan pembakaran lahan secara sengaja merupakan Kejahatan berat dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Hingga berita ini terbit, pihak berwenang memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban yang terluka dalam insiden tersebut. Namun, Masyarakat setempat mengalami kerugian materiil 2 hektar lahan. Besar harapan masyarakat kepada pihak kepolisian segera menyelidiki penyebab pasti kebakaran demi menjaga kemamanan dan kesejahteraan masyarakat Desa Rancabuaya.

Penulis: Arif Rahman Simanjuntak

Editor: Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id