
SETARA.ID, JAKARTA — Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan Polda. Penetapan tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan seluruh tersangka yang telah ditetapkan merupakan pelaku perorangan. Penanganan perkara dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di sembilan wilayah kepolisian.
Jumlah tersangka tersebut mendapat perhatian Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.
Menurut Habiburokhman, aparat perlu menelusuri kemungkinan adanya aktor utama, pemodal, maupun korporasi yang berada di balik pembakaran lahan. Ia mendorong pendekatan follow the money untuk mengungkap pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Di Riau sendiri, Polda setempat telah menetapkan 35 tersangka kasus karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan 33 laporan polisi dengan luas lahan yang ditangani mencapai sekitar 8.657 hektare.
Penanganan karhutla kini berjalan bersamaan antara pemadaman dan proses hukum. Pemerintah dan aparat dituntut memastikan penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang menjadi sumber pembiayaan atau pengendali jika memang ditemukan dalam penyidikan.
Editor: Redaksi Setara


