LGBTQ, Hilang Arah Hilang Tempat Pula

Redaksi Setara

Penulis

Ilustrasi bendera pelangi sebagai simbol bendera kaum LGBTQ (Foto: Istimewa)

SETARA.ID, OPINI – Belakangan ini ramai kembali di ranah publik dan media sosial tentang munculnya LGBTQ sebagai poros dalam pemberitaan utama. Akan tetapi sorotan dari lembaga eksekutif dan legislatif menimbulkan respons yang justru semakin melebar jarak dukungan dan menebalkan diskriminasi terhadap kelompok rentan ini.

Jika meninjau beberapa regulasi dari Peraturan Presiden (Perpres) atau bahkan dalam sudut padang menteri agama menyebut bahwa penyebaran LGBTQ ini merupakan ancaman bagi negara selain urusan kemiliteran. Pretensi ini tentunya berdasarkan pada unsur sila pertama, yaitu agama.

Bahkan MUI mencatat kurang lebih 37 lembaga yang menolak adanya LGBTQ ini yang bertujuan untuk memberikan efek pidana secara masif kepada pelaku yang mengampanyekan ideologi LGBTQ ini.

Akan tetapi, di samping kampanye tersebut, Komisi VIII justru menerima mereka dengan memberikan pertimbangan kepada kelompok LGTQ dengan dalih bahwa mereka memperoleh jaminan hak secara konstitusional.

Lalu pertanyaannya, apakah dalih hak akan memberikan awareness kepada mereka bahwa tindakan tersebut tidak hanya menyimpang secara norma sosial atau mungkin secara agama?

LGBTQ Bukan Hak Tapi Pelarian

Sejauh ini, LGBTQ selalu mengampanyekan hak sosial sebagai dalih utama mereka mendapatkan perlindungan sosial. Hal ini tidak ada kaitannya dengan pemikiran romantisisme abad 19 yang mempunyai konsepsi kebebasan berekspresi dalam memahami norma sosial.

Rousseau mengatakan bahwa Tuhan menjadikan manusia sebagai makhluk yang baik. Sebagaimana analogi ini juga dapat diterapkan dalam konteks negara untuk memberikan peluang agar rakyatnya menjadi sesuatu yang diharapkan.

Hal ini mengindikasikan bahwa LGBTQ ini menyalahi dua aturan sebagaimana Rousseau kemukakan, baik secara norma sosial ataupun melawan arus yang Tuhan berikan. Mereka hanya tidak mampu mengendalikan kontrak sosial yang berlaku sehingga mencari pelarian dengan dalih perlindungan hak sosial.

Di dunia ini, ada dua kelompok yang rentan mengalami pertarungan ideologi, yaitu maskulinitas dan femininitas adalah bergulat tentang hak sosial yang salah satunya lebih dominan ketimbang yang lain. Baurdrillard menulis sintesa bahwa penyimpangan dari kedua kelompok tersebut adalah ironi praktik artifisial yang tidak mampu diserap oleh suatu golongan tertentu.

Ironi maskulinitas tergambar tentang hak memproduksi yang perlu dipenuhi oleh kaum feminin. Sejatinya ini normal secara tidak keluar dari batasan norma yang ada. Sedangkan ironi femininitas adalah segala hak yang dimiliki kaum maskulin dapat diterima oleh mereka. Maka dari itu, kedua ironi tercipta untuk kontrak sosial yang perlu diselesaikan sebelum adanya penyimpangan.

Jika kita lihat adanya LGBTQ ini adalah artifisial yang tidak mampu menyerap ironi-ironi tersebut kemudian mendapuk komunitas dengan dalih kontrak dan perlindungan sosial. Contohnya, trasvestis (waria) memainkan tanda (peranan sebaliknya) hanya karena kebutuhan produksi tidak pernah tercapai, dan transgender memainkan tanda karena suara mereka tidak terdengar oleh kaum laki-laki.

Dalam artian, bahwa penyimpangan yang terjadi bukan hanya sebab ketidakmampuan mereka menghadapi realitas. Alih-alih menghadapi realitas, tekanan emosional dan respon yang diterima tidak mampu meramu sebuah penjelasan dan justru tenggelam pada penyimpangan norma sebagai pelarian atas hak yang belum tercapai.

Ironi Streotipe Kaum Minoritas

Secara historis dalam sejarah Islam, LGBTQ ini sempat menjadi mayoritas dan memandang menyukai lawan jenis adalah tidak normal dalam masyarakat mereka. Akan tetapi, Ulil Absar justru memandang bahwa urusan seksualitas merupakan privilege bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan karena bukan penyakit mental. Kendatipun, perlukah kita harus dermawan terhadap privilege seksual yang telah mereka kampanyekan?

Justru alasan mengapa ungkapan ushul fiqih mengatakan “al-ashlu bara’ah adz-dzimmah” yaitu asalnya manusia itu bebas dari tanggung jawab, adalah tindakan yang diambil memiliki konsekuensi yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Misalnya dalam konteks agama, sanksi yang Tuhan berikan kepada para pelaku LGBTQ adalah keabsahan penolakan Tuhan terhadap penyimpangan yang diambil.

Dalam konteks kenegaraan, LGBTQ adalah ancaman non-militer yang memiliki potensi merusak konstelasi sosial dan demografi. Penyimpangan ini sudah pasti tidak hanya menyuarakan hak sebagai dalih, analogi yang tidak berdasar atas hak tidak memiliki keseimbangan dengan kasus kasus yang lain.

Penolakan terhadap norma hukum dan agama menjadikan kaum LGBTQ ini semakin minim ruang aspirasi. Hal ini ditinjau karena kesalahan mereka dalam memahami hak asasi tidak sebagai norma sesuai dengan prinsip dasar negara dan agama. Dalih hak asasi ini kemudian menjadi highlight dalam kampanye seksual.

Ironi ini semakin jelas, ketika kampanye seksual adalah berahi yang dibungkus atas dasar hak dan meminta legitimasi perlindungan. Hal ini justru semakin mengancam negara ketika konstitusional melegitimasi suatu ironi hanya karena seksual yang ingin terpenuhi. Penyelesaian dari LGBTQ ini seharusnya dapat diselesaikan oleh unsur terapi psikologis bukan dalam dukungan masif atas nama hak asasi manusia.

Penulis: Dodi Adrian Febriansyah (Penikmat Konflik Sosial)

Editor: Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Redaksi Setara

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id