
SETARA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyangkal isu adanya usaha penolakan parlemen tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset. Pandangnya, informasi tersebut belakangan ini ramai di sosial media.
“Ada hoaks di media massa, kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset, itu tidak benar” katanya di kompleks DPR, Jakarta, Senin, (13/7/2026).
Dia menambahkan, Komisi III berupaya komitemen untuk memproduksi hukum baru terkait perampasan aset koruptor tersebut. “Kami gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan UU Perampasan Aset ini,” ucapnya.
Hari ini, Senin (13/7/2026), Komisi III DPR RI mengundang ahli dan sejumlah mahasiswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan rapat dengar pendapat umum perihal RUU Perampasan Aset. Habiburrokhman berujar bahwa komisi bidang hukum mengundang kurang lebih ada 24 delegasi masyarakat untuk membicarakan perihal wacana pembentukan regulasi tersebut.
Dia menyampaikan pada usainya sidang bahwa komisi akan memanggil delapan narasumber dari elemen masyarakat untuk memberikan perspektifnya terkait perampasan aset. Termasuk, menurutnya, dari organisasi Penghimpun Advokat Indonesia (Peradi).
Pandangannya, hal lumrah jika pembahasan RUU Perampasan Aset begitu lama. Bahkan, tuturnya, Komisi III DPR RI dalam tiga sidang telah melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan menyerap aspirasi masyarakat.
Dia menjelaskan regulasi mengenai perampasan aset belum pernah ada di Indonesia. Karena itu, dia menekankan keterlibatan lapisan masyarakat begitu penting dalam pembahasan ini.
“Kalau di undang-undang lain yang merupakan perubahan seperti KUHAP, (revisi) UU Polri yang tidak terlalu banyak pasal dibahas cukup lama kami RDPU, apalagi di UU yang sejak awal akan kami bentuk ini,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Editor: Redaksi Setara


