
SETARA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap berlangsung secara langsung oleh rakyat.
MK mengucapkan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Mahkamah menyampaikan penegasan tersebut saat memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Perkara tersebut diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni M. Daffa Pratama, M. Iqbal Fauzan, dan Muhammad Reza Maulana. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur definisi pemilihan kepala daerah.
Para pemohon meminta Mahkamah memaknai frasa “pemilihan secara demokratis” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pemilihan melalui DPRD. Menurut mereka, mekanisme tersebut dinilai lebih sesuai dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam konstitusi.
Namun, Mahkamah menilai permohonan para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Indonesia saat ini memang berlangsung secara langsung oleh rakyat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyelenggaraan pilkada saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” demikian pertimbangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dikutip dari putusan yang dipublikasikan melalui laman resmi MK.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah menjatuhkan amar putusan:
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”
Dengan putusan itu, mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung tetap berlaku. Putusan Mahkamah Konstitusi juga bersifat final dan mengikat sehingga tidak tersedia upaya hukum lain terhadap perkara tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menilai putusan itu menjadi bagian dari pelaksanaan sistem ketatanegaraan yang harus dihormati seluruh pihak.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi karena putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Bahtra.
Bahtra menambahkan, Komisi II DPR RI saat ini belum memiliki agenda untuk merevisi Undang-Undang Pilkada. Menurut dia, pembahasan legislasi yang menjadi prioritas saat ini adalah Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2026.
Editor: Redaksi Setara


