
SETARA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik dapat digugurkan dari kepesertaan pemilu di daerah pemilihan (dapil) apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (25/5/2026).
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memuat sanksi tegas terhadap partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan.
“Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK menilai selama ini aturan kuota perempuan hanya bersifat administratif dan membuka peluang bagi KPU di berbagai tingkatan tetap meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan dalil para pemohon terkait tidak adanya ancaman sanksi dalam Pasal 245 UU Pemilu dinilai beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas ketiadaan ancaman sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 sehingga memberi peluang kepada KPU di setiap tingkatan meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pelaksanaan pemilihan umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” ujar Adies.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan partai politik pada dapil terkait.
“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” ucap Suhartoyo.
Putusan tersebut disambut sejumlah partai politik. PKS dan PAN menyatakan dukungannya terhadap langkah MK karena dinilai memperkuat afirmasi politik perempuan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu mendatang.
Editor: Redaksi Setara


