
SETARA.ID, OPINI – Watchdoc Documentary kembali mengeluarkan Film dokumenter yang memantik perdebatan publik, Film tersebut diberi judul “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”. Film garapan Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale tersebut kehidupan masyarakat adat di Papua Selatan yang terdampak proyek-proyek besar seperti food estate, perkebunan sawit, dan industri bioenergi.
Perdebatan tentang film “Pesta Babi” sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan persoalan moral, budaya, atau perasaan masyarakat. Polemik tersebut juga menempatkan kembali isu kebebasan berekspresi dalam ruang perdebatan hukum tata negara,, terutama tentang seberapa jauh negara dapat melakukan pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara.
Di Indonesia, kebebasan berekspresi adalah bagian dari hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. UUD 1945 memberikan hak kepada semua orang untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi. Karya sinematografi bisa dipahami sebagai bagian dari medium ekspresi yang dilindungi oleh konstitusi. Walaupun begitu hak konstitusional tidak absolut.
Pasal 28J UUD 1945 memberikan ruang untuk membatasi, asalkan berdasarkan undang-undang dan untuk melindungi kepentingan yang lebih luas, seperti ketertiban umum, moralitas, atau hak orang lain. Pertanyaannya bukan tentang boleh atau tidaknya negara membatasi, tapi tentang bagaimana membatasi agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam hukum tata negara modern, membatasi hak asasi manusia tidak bisa lepas dari prinsip proporsionalitas. Prinsip ini penting untuk menilai apakah tindakan negara terhadap hak warga negara masih bisa diterima secara konstitusional atau sudah melampaui wewenangnya?
Secara teoritis, prinsip proporsionalitas menempatkan pembatasan hak dalam empat parameter. Pertama, pembatasan harus memiliki tujuan yang sah. Kedua, tindakan yang diambil harus memiliki hubungan rasional dengan tujuan tersebut. Ketiga, pembatasan dilakukan hanya jika tidak ada alternatif lain yang lebih ringan. Keempat, harus ada keseimbangan antara kepentingan publik dan derajat pembatasan hak tersebut.
Melalui empat prinsip di atas, negara tidak bisa sembarangan menggunakan alasan ketertiban umum untuk membatasi ekspresi warga negaranya. Karena setiap tindakan pembatasan harus bisa diuji secara rasional, terukur, dan proporsional. Dalam negara hukum demokratis, prinsip ini mencegah tindakan negara yang berlebihan terhadap kebebasan sipil.
Polemik Film “Pesta Babi” dalam Perspektif Negara Hukum
Kontroversi film “Pesta Babi” menunjukkan tarik ulur antara perlindungan kebebasan berekspresi dan tuntutan pembatasan atas dasar sensitivitas sosial. Negara berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, negara harus menjamin kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional. Di sisi lain, negara juga harus menjaga ketertiban umum dan stabilitas sosial.
Masalah ini muncul ketika pembatasan terhadap karya seni lebih banyak didorong oleh tekanan sosial atau reaksi publik daripada parameter hukum yang objektif. Padahal, dalam negara hukum, tindakan pemerintah tidak bisa didasarkan semata-mata pada kehendak mayoritas. Setiap bentuk intervensi terhadap hak warga negara tetap harus tunduk pada prinsip konstitusionalisme dan proses hukum yang adil dan transparan.
Jika dikaitkan dengan prinsip proporsionalitas, maka pembatasan terhadap karya sinematografi seharusnya menjadi langkah terakhir. Negara perlu mempertimbangkan bentuk pembatasan lain yang lebih ringan, seperti klasifikasi usia penonton, pembatasan distribusi tertentu, atau mekanisme edukasi publik. Dengan demikian, kepentingan umum tetap terlindungi tanpa menghilangkan substansi kebebasan berekspresi itu sendiri.
Salah satu persoalan mendasar dalam polemik kebebasan berekspresi adalah penggunaan moralitas publik sebagai dasar pembatasan. Dalam praktik ketatanegaraan, moralitas memang bisa dijadikan alasan pembatasan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. Akan tetapi, moralitas publik tidak bisa dimaknai secara subjektif atau digunakan secara elastis untuk mengabsahkan segala bentuk pembatasan.
Dalam negara demokrasi konstitusional, moralitas publik tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang objektif. Jika tidak, maka pembatasan hak berpotensi bergeser menjadi instrumen represif terhadap kebebasan sipil. Oleh sebab itu, ukuran konstitusional menjadi penting agar negara tidak terjebak pada praktik pembatasan yang berlebihan atas nama kepentingan umum.
Di titik inilah prinsip proporsionalitas memperoleh relevansinya. Prinsip tersebut bukan hanya berfungsi sebagai alat uji terhadap tindakan negara, tetapi juga sebagai mekanisme untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan sosial yang lebih luas.
Polemik film “Pesta Babi” menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi dalam negara demokratis selalu berada dalam ruang abu-abu antara hak individu dan kepentingan publik. Dalam konteks hukum tata negara, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya pembatasan, melainkan apakah pembatasan tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip konstitusional.
Prinsip proporsionalitas menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa negara tetap berada dalam batas kewenangannya ketika melakukan pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara. Tanpa parameter tersebut, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi berpotensi berubah menjadi tindakan yang melampaui prinsip negara hukum.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi konstitusional tidak hanya diukur dari kemampuan negara menjaga ketertiban umum, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu melindungi kebebasan warga negara secara proporsional dan berdasarkan hukum yang diberlakukan.
PENULIS: MOH. SAFIK
EDITOR: REDAKSI SETARA


