SMN Tuntut Ganti Rugi PLN, Imbas Pemadaman Masal Di Sumatera

Arif Siregar
Ketua Umum Solidaritas mahasisiwa nusantara (SMN) Bahrul. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Pemadaman listrik massal (blackout) yang melumpuhkan Pulau Sumatera pada Jumat malam (22/5) memicu kecaman gelombang besar. Kegagalan sistem kelistrikan yang mempertemukan erornya transmisi Rumai Muaro Bungo 275 kV dengan terpisahnya sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara dan Tengah dinilai sebagai bentuk

Bahrul ketua umum Solidaritas mahasisiwa nusantara (SMN) mengutuk keras lambatnya penanganan dan respons klise dari PT PLN (Persero). Menurutnya, monopoli hajat hidup orang banyak oleh PLN tidak boleh dijadikan tameng untuk menormalisasi pemadaman massal yang merugikan jutaan rakyat.

“Rakyat Sumatera jangan mau dicekoki kata maaf terus-menerus! Yang dibutuhkan masyarakat itu listrik menyala dan hak mereka terpenuhi, bukan sekadar rilis permohonan maaf yang tidak bisa menghidupkan kembali alat elektronik yang rusak, menyelamatkan pasien di rumah sakit, atau mengganti kerugian miliaran rupiah para pelaku usaha!” cecar bahrul dalam pernyataan resminya, Jumat malam (22/5).

Kelalaian Sistemik: PLN Diduga Abaikan Mutu Pelayanan

bahrul menilai, insiden blackout ini bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan bukti rapuhnya sistem mitigasi bencana kelistrikan nasional. Pemadaman total yang menghentikan urusan rumah tangga, jaringan komunikasi, hingga fasilitas vital seperti rumah sakit dan denyut nadi ekonomi regional adalah bentuk nyata dari kegagalan manajemen risiko.

Sebagai perusahaan negara yang memegang kendali tunggal atas pasokan listrik, PLN dinilai kerap berlindung di balik status “keadaan darurat” untuk menghindari tanggung jawab hukum atas buruknya pelayanan.

Gunakan Hak Hukum: PLN Harus Bayar Kompensasi Sesuai Aturan!

Bahrul ketua umum SMN mengingatkan secara tegas bahwa masyarakat memiliki senjata hukum kuat untuk menuntut haknya. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Permen ESDM No. 27/2017) tentang Tingkat Mutu Pelayanan, pelanggan berhak mendapatkan kompensasi nyata jika kualitas layanan anjlok di bawah standar.

“Jangan biarkan PLN lolos begitu saja dengan dalih pemulihan bertahap. Regulasi negara ini dibentuk untuk melindungi konsumen, bukan untuk melindungi inkompetensi korporasi. PLN wajib secara otomatis menghitung dan memberikan kompensasi atau potongan biaya kepada seluruh pelanggan terdampak. Stop narasi diplomasi publik, publik butuh akuntabilitas!” Bahrul.

Ia juga menantang manajemen PLN untuk berani membuka investigasi penyebab blackout ini secara transparan ke publik, bukan justru menutup-nutupi kelemahan infrastruktur mereka.

“Listrik itu dibayar oleh rakyat, bukan gratisan. Ketika blackout massal terjadi, itu adalah pembangkangan terhadap hak konsumen. Kami menuntut kerja nyata, audit investigasi, dan pemenuhan ganti rugi sekarang juga!” pungkasnya.

Share It:

Tags :

Arif Siregar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id