DPR Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif

Raka Aprillia Eka Putra

Jurnalis dan Editor Setara

SETARA.ID, JAKARTA — DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Setelah disetujui menjadi usul DPR, rancangan regulasi tersebut akan masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.

“Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi yang selama ini mendapat perhatian dalam pemberantasan tindak pidana, terutama perkara korupsi dan kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Setelah menjadi usul DPR, Komisi III akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah. Dalam proses ini, materi RUU akan dibahas melalui daftar inventarisasi masalah (DIM) dan pembahasan tingkat I sebelum nantinya dibawa kembali ke rapat paripurna.

Status sebagai RUU usul inisiatif DPR berarti rancangan tersebut belum menjadi undang-undang. Masih terdapat tahapan pembahasan substansi, penyelarasan dengan pemerintah serta pengambilan keputusan akhir.

EDITOR: REDAKSI SETARA

Share It:

Tags :

Raka Aprillia Eka Putra

Jurnalis dan Editor Setara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id