
SETARA.ID, JAKARTA — DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan aturan baru mencakup hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
“Penyusunan rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja,” ujar Putih.
DPR menyebut pembahasan regulasi dilakukan melalui Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Pengesahan juga berlangsung ketika massa buruh melakukan aksi di sekitar kompleks parlemen. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian menemui massa buruh bersama pimpinan DPR lainnya dan Kapolri Suyudi Ario Seto.
Setelah pengesahan, Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo juga menerima perwakilan organisasi buruh untuk membahas implementasi aturan tersebut.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi salah satu regulasi penting di bidang ketenagakerjaan karena mengatur hubungan antara pekerja, pemberi kerja dan negara dalam satu kerangka perlindungan.
Editor: Redaksi Setara


