
SETARA.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang dapat menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hukum MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Namun, MK tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Menurut MK, persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri … secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Adies.
Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan perbedaan antara temuan faktual dalam pertimbangan hakim dengan kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
Karena kedudukan hukum para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat untuk mengajukan perkara tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Editor: Redaksi Setara


