
SETARA.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri,” kata Hakim Konstitusi Asrul Sani.
MK juga mencatat dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan, termasuk certificate of attendance, tidak menunjukkan bukti kelulusan jenjang pendidikan tertentu.
Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena persoalan tersebut tidak lagi berada dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres setelah pasangan calon terpilih dilantik.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies.
MK menyatakan persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat tersebut menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Editor: Redaksi Setara


