
SETARA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta kantor PT Summarecon Agung Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan di kantor Summarecon dilakukan untuk mencari alat bukti terkait perkara tersebut.
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Budi, Jumat (18/9/2026).
Dalam penggeledahan lanjutan pada 22 September, KPK juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dalam penggeledahan hari ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE,” kata Budi Prasetyo.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 15 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK terus mendalami rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara pengurusan HGB tersebut dan Karena proses penyidikan masih berlangsung.
Editor: Redaksi Setara


