
SETARA.ID, JAKARTA — DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat rampung pada Desember 2026. Target tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di tengah pembahasan regulasi yang terus berjalan.
Habiburokhman memastikan Komisi III terus mempercepat pembahasan RUU tersebut. Namun, ia menyebut prosesnya tetap membutuhkan pembahasan mendalam karena menyangkut konsep hukum baru dan mekanisme perampasan aset.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang didorong dalam agenda pemberantasan korupsi. Aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati. DPR masih membuka masukan masyarakat agar aturan yang disusun tidak menimbulkan persoalan baru maupun menjadi alat kriminalisasi.
Desakan agar RUU tersebut segera disahkan juga datang dari kelompok masyarakat. Gerakan Jalan Lurus menyatakan mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan mengaitkannya dengan agenda pemberantasan korupsi.
Dengan target Desember, DPR masih memiliki sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum RUU tersebut dapat disahkan. Artinya, target tersebut belum berarti RUU Perampasan Aset otomatis menjadi undang-undang pada Desember mendatang.
Editor: Redaksi Setara


