Remaja 15 Tahun Diperkosa 27 Orang di Sampang

Muzakki
Foto: Istimewa

SETARA.ID, SAMPANG – Kepolisian Resor Sampang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dalam penyelidikan sementara, polisi mengidentifikasi sebanyak 27 orang diduga terlibat dalam perkara tersebut, dengan 12 orang telah diamankan dan 15 lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda. Menurut hasil penyelidikan, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang hingga akhirnya kasus tersebut terungkap setelah keluarga melapor kepada pihak kepolisian pada 29 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga yang mendapati perubahan perilaku korban.

Setelah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan, korban akhirnya menceritakan pengalaman yang dialaminya sehingga keluarga memutuskan membuat laporan resmi ke Polres Sampang.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengungkap sedikitnya enam rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan. Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi total 27 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Polisi juga mengungkap dugaan bahwa peristiwa bermula ketika korban dihampiri sekelompok pelaku saat berada di kawasan taman di Kota Sampang. Korban kemudian diduga dibawa secara paksa dan mengalami kekerasan di beberapa lokasi berbeda. Seluruh keterangan tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, sementara identitas 15 terduga pelaku lainnya telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian untuk segera diamankan.

Aparat menegaskan proses pengejaran masih terus dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Selain melakukan penyidikan, Polres Sampang turut melibatkan Dinas Sosial serta instansi yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Langkah tersebut dilakukan mengingat korban masih berusia di bawah umur dan mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem perlindungan anak, peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban.

Share It:

Tags :

Muzakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id