
SETARA.ID, JAKARTA – Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada 27 November 2024 diharapkan melahirkan pemimpin daerah baru yang mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan. Sebanyak 481 pasangan kepala daerah terpilih kemudian dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Namun, belum genap satu setengah tahun sejak pelantikan, harapan tersebut mulai tercoreng. Hingga Juli 2026, sedikitnya 14 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gelombang Kasus pada 2025
Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur
Abdul Azis menjadi kepala daerah hasil Pilkada 2024 pertama yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia diamankan pada 7 Agustus 2025, kurang dari enam bulan setelah dilantik.
KPK menduga Abdul Azis menerima suap terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur dengan nilai proyek sekitar Rp126,3 miliar. Dalam penyidikan, ia diduga meminta commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari rekanan proyek.
Abdul Wahid, Gubernur Riau
Kasus berikutnya menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Menurut informasi yang dipublikasikan, Abdul Wahid diduga meminta fee sekitar 5 persen dari tambahan anggaran dinas yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, dengan nilai dugaan setoran sekitar Rp7 miliar.
Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo
Pada November 2025, KPK kembali melakukan OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, diduga menyuap Sugiri untuk mengamankan jabatannya dari ancaman pergantian. Total suap yang mengalir mencapai Rp 1,25 miliar (Rp 900 juta untuk Sugiri dan sisanya untuk Sekda Ponorogo, Agus Pramono).
Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah
Memasuki Desember 2025, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Ardito mematok fee 15-20% persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dirinya dilantik pada Februari 2025. Ardito diduga menerima fee Rp 5,25 miliar dan menerima duit Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan.
Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi
Masih pada Desember 2025, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang, sebagai tersangka suap ijon proyek. Keduanya diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,5 miliar.
Selain aliran dana tersebut, KPK mencatat di sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak. Totalnya mencapai Rp4,7 miliar.
Secara keseluruhan, Ade Kuswara diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp14,2 miliar sepanjang 2025.
Penindakan Berlanjut pada 2026
Memasuki 2026, tren penindakan terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak berhenti. Hingga pertengahan tahun, jumlah kepala daerah yang diproses KPK terus bertambah.
Maidi, Wali Kota Madiun
Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan fee proyek, gratifikasi, dan pengelolaan dana CSR.
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi didakwa menerima uang lebih dari Rp10,7 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Total nilai tersebut terdiri dari dugaan pemerasan berkedok dana corporate social responsibility (CSR) proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo senilai Rp1,7 miliar, serta dugaan gratifikasi berupa commitment fee dari proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun sebesar Rp9 miliar lebih.
Sudewo, Bupati Pati
Bupati Pati Sudewo ditangkap KPK dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa.
Terseret kasus korupsi berupa pemerasaan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa, potensi korupsi Bupati Pati, Sudewo, diduga mencapai Rp 42 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar.
Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi kepala daerah berikutnya yang diproses KPK.
Fadia diduga mengintervensi para pejabat di bawahnya untuk memenangkan perusahaan milik keluarganya, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan tersebut menerima kontrak senilai Rp46 miliar dari tahun 2023 hingga 2026, namun hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Selisih dana sekitar Rp19 hingga 24 miliar diduga dinikmati secara pribadi oleh keluarga bupati.
Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong
Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pemerintah daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para perusahaan kontraktor.
Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap
Syamsul Auliya Rachman diproses KPK atas dugaan suap, Auliya memerintahkan Sadmoko selaku Sekda untuk mengumpulkan sejumlah uang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Syamsul diduga memaksa dan memeras para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Cilacap untuk mengumpulkan dana. dan yang dikumpulkan mencapai Rp610 juta.
Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Target pemerasan senilai total Rp5 miliar kepada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun dana yang telah terealisasi dan diterima mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Edison, Bupati Muara Enim
Bupati Muara Enim Edison turut masuk dalam daftar kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang diproses KPK pada 2026.
Bupati Muara Enim, Edison, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp2 Miliar. Aliran dana yang ditampung dalam beberapa rekening “pinjam nama” (nominee).
Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing).
konstruksi perkara ini berawal dari dugaan terjadinya suap jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Dalam proses lelang jabatan, SA ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada peserta seleksi.
Dari dua kandidat peserta, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025.
Dalam proses pemenuhan permintaan SA, ZKN diketahui membeli mobil SUV tersebut seharga Rp2,05 miliar melalui skema angsuran dengan tenor lima tahun.
Syah Afandin, Bupati Langkat
Nama terakhir yang masuk dalam daftar ialah Bupati Langkat Syah Afandin.
Ia diproses KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek pemerintah daerah. pada tanggal 3 juli 2026.
Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dua jenis korupsi yaitu Menerima setidaknya Rp3,5 miliar terkait mutasi jabatan, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengaturan seragam sekolah.
Syah Afandin diduga juga menerima Suap Proyek Menerima fee suap sebesar Rp800 juta terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim).
sehingga total secara kesuluruhan mencapai Rp4,3 miliar.
Dari seluruh perkara tersebut, pola yang paling banyak muncul adalah dugaan suap proyek, pengaturan pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pejabat, hingga dugaan jual beli jabatan.
Dalam kurun waktu sekitar 16 bulan sejak pelantikan, rentetan perkara tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Di tengah harapan lahirnya pemimpin baru hasil Pilkada 2024, praktik korupsi di sejumlah daerah kembali menunjukkan bahwa reformasi tata kelola pemerintahan belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.
Editor: Redaksi Setara


