
SETARA.ID, JAKARTA – Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa Jokowi tidak buru-buru dalam mengatasi dugaan kasus ijazah palsu di Polda Metro Jaya.
“Kalau kami melihatnya juga pertama bahwa memang kalau Pak Jokowi nggak mau juga tergesa-gesa,” kata Rivai dalam program Head to Head di CNN Indonesia TV, Rabu (20/5) malam.
Dia menjelaskan progres penyelidikan harus secara perlahan agar pihak yang merasa bertanggung jawab dapat mengikuti proses hukum dan mengintersep orang yang tidak terlibat masuk sebagai tersangka.
“Jangan sampai orang yang seharusnya bertanggung jawab tidak dimintai pertanggungjawaban tapi sebaliknya juga orang yang seharusnya bertanggung jawab malah dilepas. Jadi biarkan bekerja secara objektif, tidak perlu didesak-desak ya,” ujarnya.
Kendati demikian, pihak Jokowi tetap optimis terhadap permasalahan ini agar dilanjutkan ke ranah persidangan.
Mengingat, kata dia, perdebatan kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan menggiring banyak pihak.
“UGM pun terseret-seret, KPU terseret, dan banyak pihak. Kemendikbud juga demikian. Kita harapkan kalau ini bisa dibawa ke sidang semuanya terang benderang. Pertanyaan intinya adalah apakah ijazah ini asli atau palsu. Dan ini semua memiliki konsekuensi,” ujarnya.
Ia juga menyebut kasus tersebut perlu disidangkan agar perdebatan ini tidak terjadi lagi.
“Buat Pak Jokowi ada kepastian juga apakah beliau ini dipulihkan atau tidak nama baiknya. Termasuk ada yang menjamin 5 tahun lagi isu ini enggak ada yang angkat oleh kelompok mana pun itu kalau tidak terjawab,” katanya.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang ditangani oleh Polda Metro Jaya masih berlanjut bagi lima tersangka. Kelima tersengka tersebut adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma atau akrabnya Dr Tifa.
“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (17/4).
Iman mengatakan untuk tiga tersangka lainnya yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Editor: Redaksi Setara


