
SETARA.ID, OPINI – Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Republik Indonesia menikmati tingkat kepercayaan publik yang relatif tinggi dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya. Berdasarkan catatan yang dikeluarkan Indikator Politik Indonesia melalui survei nasional misalnya, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga ini mencapai kurang lebih 80%.
Capaian ini menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya di Indonesia di atas Kepolisian, Pengadilan, KPK, bahkan Mahkamah Konstitusi. tingginya tingkat kepercayaan ini dinilai publik sebagai bentuk apresiasi atas keberanian dan transparansi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus korupsi besar serta menyelamatkan keuangan negara.
Namun dibalik legitimasi yang menguat tersebut, terdapat ruang-ruang yang jarang tersorot: praktik penegakan hukum di tingkat Kejaksaan Negeri. Di banyak daerah, dengan kewenangan penuntutan yang besar, minimnya pengawasan publik, serta kuatnya relasi dengan elit lokal berpotensi melahirkan struktur kuasa tertutup yakni sebuah “kerajaan kecil” yang menentukan nasib perkara di luar jangkauan kontrol yang memadai.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia sendiri, jaksa menempati posisi yang strategis, yakni sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Secara garis besar prinsip ini menempatkan jaksa bukan sekadar sebagai pelaksana penuntutan, melainkan aktor utama yang menentukan arah, bentuk, dan hasil akhir suatu proses hukum.
Sejak tahap penerimaan berkas perkara, penyusunan dakwaan, penentuan pasal yang akan digunakan, hingga formulasi tuntutan pidana, seluruhnya berada dalam ruang kendali jaksa. Bahkan dalam praktik tertentu, kewenangan tersebut meluas hingga pengelolaan barang bukti dan pelaksaan eksekusi putusan.
Besarnya kewenangan ini pada dasarnya merupakan desain sistemik untuk menjamin efektivitas penegakan hukum. Namun dalam konteks kelembagaan yang minim transparansi dan pengawasan, prinsip dominus litis justru membuka ruang diskresi yang sangat luas.
Di titik inilah masalahnya muncul, ketika keputusan strategis yang menentukan nasib seseorang seperti ringan atau beratnya tuntutan, cepat atau lambatnya penanganan perkara, hingga nasib barang bukti, tidak dapat diuji secara terbuka oleh publik.
Dalam konteks Kejaksaan Negeri yang ada di daerah, kondisi ini semakin kompleks bersamaan dengan kewenangan yang begitu besar bertemu dengan struktur organisasi yang relatif tertutup, budaya birokrasi yang hierarkis, serta relasi dengan dengan elit lokal. Kombinasi ini berpotensi mengkonsentrasikan kekuasaan pada segelintir aktor internal, yang menjadikan proses penegakan hukum tidak lagi sepenuhnya dikendalikan oleh norma, melainkan oleh relasi kuasa yang bekerja di belakangnya.
Sejumlah kasus dalam beberapa tahun terakhir menunjukan bagaimana kewenangan tersebut justru dapat bergeser menjadi ruang transaksi yang sulit diawasi publik. Beberapanya dapat dilihat pada kasus jual beli perkara dengan modus “uang terima kasih” dan penangguhan berbayar yang melibatkan oknum jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada April 2026 misalnya, memperlihatkan bagaimana proses penuntutan dapat dinegosiasikan di luar mekanisme formal.
Hal serupa tampak dalam dugaan praktik “jual beli hukuman” dalam perkara narkotika di Kejaksaan Negeri Sigi pada April 2026, dimana keluarga terdakwa mengaku dimintai uang sebesar 150 juta oleh oknum jaksa untuk meringankan hukuman anaknya. Sementara itu kasus pemberian sumpah palsu yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Garut pada 2024 menunjukkan bahwa penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap penuntutan, tetapi juga dalam integritas proses hukum itu sendiri.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang muncul tidak lagi dapat dipahami semata sebagai penyimpangan individual. Sebaliknya, ia mencerminkan pola yang terus berulang, di mana konsentrasi kewenangan yang besar, dikombinasikan dengan lemahnya pengawasan, dapat membuka ruang bagi praktik-praktik transaksional dalam penegakan hukum.
Dalam konteks yang lebih luas, fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari struktur kekuasaan lokal yang melingkupi proses penegakan hukum. Beberapa contoh kasus di atas, kejaksaan negeri tidak beroperasi dalam ruang yang sepenuhnya netral, melainkan berada dalam orbit relasi antara elite politik, pengusaha, dan aktor-aktor berkepentingan lainnya. Dalam konfigurasi demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen keadilan, namun juga menjadi bagian dari mekanisme distribusi kekuasaan.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka dominus litis tidak lagi menjadi instrumen penegakan hukum, melainkan berubah menjadi mekanisme kontrol kekuasaan yang bekerja di luar prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Editor: Redaksi Setara


