Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Digelar, Jumlah Terdakwa Berbeda Dengan Temuan TAUD

Arif Siregar
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan). 29/4/2026 (Foto: BBC News Indonesia)

SETARA.ID, JAKARTA TIMUR – Sidang perdana perkara penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus resmi digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut menjadi awal proses hukum atas kasus penyerangan yang menimbulkan perhatian luas publik karena melibatkan aparat militer. (Rabu, 29/4/2026)

Dalam sidang tersebut, empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI duduk sebagai terdakwa. Mereka masing-masing berinisial ES, BHW, NDP, dan SL. Oditur Militer mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama serta direncanakan terlebih dahulu.

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa disebut memiliki peran berbeda, mulai dari pengintaian, pemantauan pergerakan korban, hingga eksekusi penyiraman cairan kimia terhadap Andrie Yunus di kawasan Jakarta Pusat pada Maret 2026. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis intensif.

Namun, jumlah terdakwa dalam sidang perdana ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, angka tersebut berbeda dengan hasil rilis Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang sebelumnya menyebut terdapat 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Dalam rilisnya, TAUD membagi pihak yang diduga terlibat ke dalam empat kelompok, yakni tim eksekusi, tim pengintai jarak dekat, tim komando, dan tim pengintai jarak jauh. Karena itu, hanya diadilinya empat orang pada sidang perdana memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut terhadap pihak lain yang sebelumnya disebut turut berperan.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Mereka mendorong agar persidangan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pemberi perintah maupun aktor intelektual di balik aksi kekerasan tersebut.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Publik kini menanti apakah proses peradilan militer mampu menjawab perbedaan data tersebut serta menghadirkan keadilan secara menyeluruh bagi korban.

Share It:

Tags :

Arif Siregar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id