
Nazaruddin Umar (Menteri Agama Republik Indonesia)
Setara.id – Jakarta, 11 April 2026. Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, kembali ditetapkan sebagai Rektor Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta untuk masa bakti 2026–2031. Penetapan tersebut dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Al-Qur’an dan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BP.YPA/III/2026 yang ditetapkan pada 5 Maret 2026, serta telah diumumkan melalui kanal resmi PTIQ Jakarta.
Terpilihnya kembali Nasaruddin Umar merupakan kelanjutan dari masa jabatan sebelumnya pada periode 2021–2026. Ia dikenal sebagai akademisi di bidang tafsir Al-Qur’an dan memiliki rekam jejak panjang dalam pengembangan pendidikan tinggi Islam di Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, PTIQ Jakarta diharapkan dapat terus memperkuat peran sebagai institusi unggulan dalam kajian Al-Qur’an, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia di bidang keagamaan.
Di sisi lain, Nasaruddin Umar saat ini juga mengemban amanah sebagai Menteri Agama Republik Indonesia dalam Kabinet Merah Putih. Posisi strategis tersebut menempatkannya sebagai pengambil kebijakan di sektor pendidikan keagamaan, termasuk dalam lingkup pembinaan perguruan tinggi keagamaan di Indonesia.
Namun demikian, pengangkatan kembali ini memunculkan sorotan publik terkait potensi rangkap jabatan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai negara atau jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dalam konteks ini, posisi ganda sebagai Menteri Agama sekaligus Rektor PTIQ—yang berada dalam lingkup pembinaan Kementerian Agama Republik Indonesia—dinilai membuka ruang terjadinya konflik kepentingan, terutama dalam aspek pengambilan kebijakan, pembinaan institusi, serta keterlibatan dalam program-program strategis pemerintah di bidang pendidikan keagamaan.
Editor : Redaksi Setara


