Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Delpedro Cs, Dinilai Langgar KUHAP

Muzakki
Pembacaan Dakwaan Terhadap Delpedro CS.

Setara.id – Jakarta, 9 April 2026 — Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen dan sejumlah terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi. “Tanggal permohonan Senin, 16 Maret 2026. Pemohon kasasi Tri Yanti Merlyn Christin Pardede (Penuntut Umum),” sebagaimana tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dilihat pada Jumat (10/4).

Pengajuan kasasi tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta untuk menguji kembali pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya. Pihak kejaksaan menilai masih terdapat aspek hukum yang perlu dikaji lebih lanjut, khususnya terkait penerapan unsur pidana dalam perkara tersebut, sehingga perlu mendapat penilaian dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Namun, langkah tersebut justru menuai polemik dari berbagai pihak. Delpedro menilai pengajuan kasasi terhadap putusan bebas bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang selama ini menjadi dasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Kasasi terhadap vonis bebas jelas tidak diperbolehkan dalam KUHAP. Ini berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya.

Kritik juga datang dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa jaksa tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.

“Secara aturan, jaksa tidak bisa mengajukan kasasi atas vonis bebas. Ini harus menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum,” ujar salah satu anggota Komisi III DPR.

Menurut mereka, langkah tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam hal perlindungan hak terdakwa dan konsistensi penerapan hukum acara.

Di sisi lain, sejumlah pengamat hukum turut menyoroti bahwa langkah tersebut dapat membuka ruang multitafsir terhadap aturan hukum acara pidana. Perbedaan interpretasi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum di lapangan.

Perdebatan yang muncul dalam kasus ini sekaligus menghidupkan kembali diskursus mengenai batas kewenangan jaksa dalam sistem hukum pidana Indonesia. Sejumlah pihak mendorong adanya penegasan aturan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum acara pidana.

Hingga saat ini, proses kasasi masih berjalan di tingkat Mahkamah Agung. Putusan atas perkara ini dinilai akan menjadi preseden penting dalam menentukan arah praktik hukum acara pidana di Indonesia ke depan, sekaligus menjadi ujian terhadap konsistensi prinsip kepastian hukum dalam sistem peradilan nasional.

Editor : Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Muzakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id